Lapor Pajak Online melalui DJP Online
Jika kita lihat
mengenai kemajuan teknologi saat ini Dir. Jendral Pajak (DJP) berupaya keras
memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak (WP) dengan adanya fasilitas
aplikasi Lapor Pajak SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang Pribadi
menggunakan efiling DJP Online yang bisa
diakses secara online melalui media internet.
Jenis SPT Tahunan PPh yang dapat dilaporkan melalui aplikasi e-Filing DJP Online :
1. SPT
PPh WP Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S. khususnya buat SPT PPh karyawan,
PNS, Tentara Nasional Indonesia ~ TNI, POLRI, atau pejabat Negara.
2. SPT
PPh WP Pribadi yang menggunakan Formulir 1770SS. Form ini diperuntukan bagi WP
Pribadi yang memiliki pendapatan selain dari usaha atau pekerjaan bebas lainnya
dengan jumlah pendapatan kotor tidak melebihi dari 60 juta Rupiah dalam periode
masa setahun.
Keuntungan Utama Menggunakan fasilitas e-Filing DJP Online
- Transaksi
Lapor SPT bisa dilaksanakan secara cepat, tepat dan aman, waktunya bisa
dilakukan 24 jam dalam sehari;
- Tanpa
biaya administrasi apapun pada saat lapor SPT;
- Penghitungan
lebih akurat dan efektif karena menggunakan sistem aplikasi komputer;
- Kemudahan
dalam pengisian SPT karena formulir dalam bentuk wizard;
- Dengan
adanya sistem validasi maka informasi SPT yang disampaikan selalu lengkap
- Hemat
kertas atau (paperless);
- Dokumen
penunjang pelengkap lainnya semisal : (potokopi Form 1721 A1 / A2 atau tanda
bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 dari Pajak Penghasilan PPh Pasal 29, hitungan
PPh terutang bagi Wajib Pajak status Kawin dengan pemisahan Harta yang mempunyai
nomor NPWP sendiri, dan potocopi Bukti Pembayaran Zakat ) tidak perlu dilampirkan,
kecuali diminta oleh KPP setempat.
Proses DJP Online Registrasi dan Cara Menggunakan e filing DJP Online
Untuk dapat mengakses
fasilitas e-Filing Pajak DJP Online ini, ada
beberapa tahap demi tahap yang harus dilaksanakan antara lain:
- WP
harus memiliki e-FIN, lakukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama
(KPP) terdekat di wilayah Anda;
- Mendaftarkan
diri sebagai dan memiliki akun e-Filing di situs DJP Online;
- Pelaporan
SPT Tahunan PPh WP Pribadi melalui beberapa tahapan antara lain:
- Mengisi e-SPT PPh pada aplikasi e-Filing di website DJP;
- Meminta kode verifikasi akun e-SPT pada saat pengiriman, kode tersebut akan dikirim via email atau media SMS oleh DJP;
- Mengirim SPT Tahunan online setelah mengisi kode verifikasi;
- Pemberitahuan notifikasi lapor e-SPT dan Bukti Penerimaan SPT secara elektronik akan dikirim oleh DJP via email.