DJP Online; Cara Paling Mudah Registrasi Lapor SPT Pajak Tahunan 2016

DJP Online; Cara Paling Mudah Registrasi Lapor SPT Pajak Tahunan 2016

Lapor Pajak Online melalui DJP Online

Jika kita lihat mengenai kemajuan teknologi saat ini Dir. Jendral Pajak (DJP) berupaya keras memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak (WP) dengan adanya fasilitas aplikasi Lapor Pajak SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang Pribadi menggunakan efiling  DJP Online yang bisa diakses secara online melalui media internet.

Jenis SPT Tahunan PPh yang dapat dilaporkan melalui aplikasi e-Filing DJP Online :

1.   SPT PPh WP Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S. khususnya buat SPT PPh karyawan, PNS, Tentara Nasional Indonesia ~ TNI, POLRI, atau pejabat Negara.
2.   SPT PPh WP Pribadi yang menggunakan Formulir 1770SS. Form ini diperuntukan bagi WP Pribadi yang memiliki pendapatan selain dari usaha atau pekerjaan bebas lainnya dengan jumlah pendapatan kotor tidak melebihi dari 60 juta Rupiah dalam periode masa setahun.

Keuntungan Utama Menggunakan fasilitas e-Filing DJP Online

  1. Transaksi Lapor SPT bisa dilaksanakan secara cepat, tepat dan aman, waktunya bisa dilakukan 24 jam dalam sehari;
  2. Tanpa biaya administrasi apapun pada saat lapor SPT;
  3. Penghitungan lebih akurat dan efektif karena menggunakan sistem aplikasi komputer;
  4. Kemudahan dalam pengisian SPT karena formulir dalam bentuk wizard;
  5. Dengan adanya sistem validasi maka informasi SPT yang disampaikan selalu lengkap
  6. Hemat kertas atau (paperless);
  7. Dokumen penunjang pelengkap lainnya semisal : (potokopi Form 1721 A1 / A2 atau tanda bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 dari Pajak Penghasilan PPh Pasal 29, hitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak status Kawin dengan pemisahan Harta yang mempunyai nomor NPWP sendiri, dan potocopi Bukti Pembayaran Zakat ) tidak perlu dilampirkan, kecuali diminta oleh KPP setempat.

Proses DJP Online Registrasi dan Cara Menggunakan e filing DJP Online

Untuk dapat mengakses fasilitas  e-Filing Pajak DJP Online ini, ada beberapa tahap demi tahap yang harus dilaksanakan antara lain:
  1. WP harus memiliki e-FIN, lakukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) terdekat di wilayah Anda;
  2. Mendaftarkan diri sebagai dan memiliki akun e-Filing di situs DJP Online;
  3. Pelaporan SPT Tahunan PPh WP Pribadi melalui beberapa tahapan antara lain:
  • Mengisi e-SPT PPh pada aplikasi e-Filing di website DJP;
  • Meminta kode verifikasi akun e-SPT pada saat pengiriman, kode tersebut akan dikirim via email atau media SMS oleh DJP;
  • Mengirim SPT Tahunan online setelah mengisi kode verifikasi;
  • Pemberitahuan notifikasi lapor e-SPT dan Bukti Penerimaan SPT secara elektronik akan dikirim oleh DJP via email.


Related Posts: